INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kuasa hukum dua terdakwa kasus gratifikasi tanah program PTSL tahun 2019, Jasmadi SH MH meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk membebaskan kliennya Ahmad Zairil dan Yoke dari segala tuntutan. Hal ini dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) melalui virtual Senin (13/6/2022).
Ditemui usai persidangan Jasmadi SH mengatakan dalam pembelaan (Pledoi) kliennya tim kuasa berpedoman pertama ada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 jelas ada di point 9. Bahwa ketika ada laporan masyarakat terkait program PTSL diinstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri itu harus diselesaikan secara administrasi.
“Artinya, yang harus dilakukan penyidik Kejari Palembang dalam perkara ini, harus dilaporkan ke instansi terkait yakni ke Kanwil atau Kementrian ATR/BPN,”cetus Jasmadi.
Namun pada kenyataannya, pihak Kejari Palembang langsung memproses, menyidik kemudian, menetapkan calon tersangka dan menahan dan sampai batas persidangan ini.
“Harapan kami, kami tekankan bahwa tanah yang dibeli klien kami ibu Joke dan Ahmad Zairil, itu bukan tanah gratifikasi atau hadiah. Sebab ada surat pengoperan haknya antara Asnaipa dan pak Zairil dan buk Joke dan pak Zairil. Ada surat akte pengoperan hak ditulis di notaris. Dasarnya surat waris Asnaipa” jelasnya
Maka jelas, dalam perkara program PTSL BPN kota Palembang tahun 2019 ini, melihat kepada kebenaran formilnya. “Artinya untuk kebenaran materilnya menjadi tanggung jawab pemohon. Jika terjadi ada apa kedepan itu tanggung jawab pemohon. Kemudian kami menegaskan tidak ada kerugian negara. Dalam tuntutan jaksa hanya menuntut dengan 4 pasal, hanya menuntut Pasal 12 hurup B,” terang Jasmadi.
“Kami meminta kepada majelis hakim yang mulia, klien kami bebas dan tidak bersalah dari tuntutan dan dakwaan jaksa. Kami juga mengetuk hati yang paling dalam, mengabulkan permintaan kami. Makanya Senin depan jaksa replik, karena kami kuasa hukum mintak bebas klien kami,” harap Jasmadi SH.
Utuk diketahui Sebelumnya,
terdakwa Ahmad Zairil dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 5 Tahun. Pidana denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.
Senentara terdakwa Joke dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan,”
Atas perbuatanya kedua Terdakwa melanggar Pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.