Pengukuran Terjadwal Bikin Layanan Pertanahan Lebih Pasti, Warga Tak Perlu Lama Menunggu

DEMAK – Masyarakat kini tak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan kepastian jadwal pengukuran bidang tanah. Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak memberikan kepastian waktu sekaligus mempercepat proses pelayanan pertanahan.

Sebelumnya, pelaksanaan pengukuran bidang tanah sangat bergantung pada ketersediaan jadwal petugas di lapangan. Ketika jumlah permohonan meningkat, masyarakat berpotensi harus menunggu lebih lama hingga mendapatkan jadwal pengukuran.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran sejak berkas permohonan diajukan. Layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan.

Program tersebut menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam lima hari.

Manfaat layanan ini dirasakan langsung oleh Yul Khiya Hanum (34). Warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak itu mengaku terkejut karena proses pengukuran hingga penerbitan PBT berlangsung relatif cepat.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).

Menurut Yul, kepastian jadwal menjadi salah satu keunggulan layanan tersebut. Saat menyerahkan berkas, petugas loket langsung menjelaskan mekanisme Pengukuran Terjadwal sekaligus menawarkan pilihan waktu pengukuran.

“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa dirasakan Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen yang tengah mengurus sertipikasi tanahnya di Kantah Kabupaten Demak.

Sejak awal pengajuan berkas, Dama telah memperoleh kepastian jadwal pengukuran. Ia mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama.

Menurut Dama, kepastian jadwal membuat masyarakat lebih mudah mempersiapkan proses pengukuran tanpa harus menunggu informasi dari petugas.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya. (*)

Pos terkait