Ahmad Yani Bersaksi untuk 10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim dalam Kasus Penerimaan Fee Proyek

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019 lalu dengan terdakwa 10 anggota DPRD Muara Enim. Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang secara virtual Rabu (23/2/2022).

Sidang yang diketuai majelis hakim Eftra Happy Tarigan SH MH dengan JPU KPK RI menghadirkan dua orang saksi yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Kuasa hukum mencecar perihal beberapa anggota DPRD Muara Enim meminta dana bantuan Pemilu Legislatif atau Pileg tahun 2019 atas laporan Elpin MZ Mukhtar eks Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muara Enim.

“Betul kalau bisa dibantu saja,” ujar saksi A Yani.

Soal komitmen fee 10 persen yang dibebankan ke kontraktor sendiri, A Yani mengatakan ia hanya tahu yang dikelola Elpin MZ, Elpin yang menentukan semua.

Bacaan Lainnya

Saat pembahasan di April Mei 2018, APBD 2019, saksi menjadi Bupati dan pernah menjadi anggota DPRD Sumsel. Apabila tidak disetujui apakah tetap bisa dijalankan?

“Kalau tidak bisa dijalankan, sesuai UU ya anggaran tahun sebelumnya. Tapi tidak ada sanggahan, semua fraksi setuju dan disahkan APBD,” kata saksi A Yani.

Kemudian giliran Husni Candra SH MH menyinggung perihal ada bantuan dana Pileg dari saksi sebagai Bupati Muara Enim?

“Kami sempurnakan, bahwa dana ini dari kontraktor Robby Okta Palepi, saya arahkan ke Pileg Anggota DPRD mellaui Elpin MZ diserahkan ke anggota DPRD,” kata saksi A Yani.

“Saya ingin konsistensi bapak apalagi menjabat 3 perode jadi anggota dewan? tegas Husni Candra.

“Bahwa ini memang sumber dananya bukan dari saya, dari mana saya uang sebanyak itu. Sumber dana dari kontraktor Robby Okta Palepi melalui Elpin MZ diberikan ke DPRD” tegas A Yani.

Pernahkan berkomunikasi dengan Ketua Dewan Aries, soal dana bantuan Pileg? timpal Husni.

“Tidak ada dengan ketua DPRD, pak Aries nanya apa betul ada dana untuk dewan. Saya jawab ada nanti” ujar saksi.

Terdakwa Ari Oca yang mengembalikan Rp 200 juta bapak kenal? “Saya kenal ssbagai anggota dewan,” tegas saksi.

Dengan Marsito? Pak Piardi? timpal Husni. “Saya tidak ada komunikasi sama mereka,” kata saksi.

“Saya langsung ke saksi Ramlan eks Kadis PUPR Muara Enim. “Itu ada absen, ini tadinya kosong tapi ini berisi sudah coret-coret” ujarnya “bukan saya kata Ramlan.

Apakah saksi berhubungan dengan terdakwa Ari Oca, terdakwa 7 Marsito dan Piardi? tidak kata saksi. Sebab Marsito (terdakwa 7) mendapat uang satu hari lagi mau Pileg, tukas Husni Candra.

Untuk diketahui sebelumnya 10 Terdakwa anggota DPRD Muara Enim Yakni Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma

Diduga penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019.

Pos terkait