INDODAILY.CO, PALEMBANG – Pelaku kasus dugaan pornografi terhadap mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), Dosen RG meminta agar kasus yang menjeratnya segera diproses ke persidangan.
“Kalau tidak tidur selama di tahanan, itu wajar saja. Hanya memang RG meminta agar kasus ini segera dipercepat agar bisa segera masuk ke persidangan,” ujar Pengacara Dosen RG, Ghandi Arius di ruang kerjanya, Senin (15/12/2021).
Menurut Ghandi, sejak ditahan, RG mengaku lebih tenang dan iklas menerima apa yang sudah terjadi. Dia mendesak tim pengacara agar mempercepat kasusnya supaya bisa membuktikan dan membeberkan fakta yang terjadi saat persidangan.
“Kalau sudah di persidangan paling tidak menjadi ajang pembuktian kita dengan mengurai fakta-fakta yang sudah ada. Klien kita ingin membuktikan semuanya,” kata Ghandi.
Diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 9 jo 35 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi beberapa hari lalu, tim kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap RG, usai dirinya diperiksa selama satu hari.
“Saya meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, kalau ditranskrip isi dari pesan chat antara si pelapor dengan klien Saya tidak porno-porno amat, mirip seperti orang pacaran, bahkan si pelapor pun memanggil klien saya dengan sebutan Kakak,” ungkapnya.
Selain itu, ada pertanyaan dari kliennya yang memang diakuinya diluar mata pelajaran, tapi sipelapor justru menanggapinya bahkan dengan santai si pelapor menjawabnya dengan lugas. Seharusnya kalau memang itu merasa tidak pantas tidak perlu ditanggapi.
“Ada pertanyaan dari klien saya, agak sedikit nakal dan dijawabnya oleh sipelapor minta lebih detail lagi, jadi kata pepatah lama itu dayung bersambut,” ucap Pengecara senior yang satu ini.
Akan tetapi, dari lima nomor handphone yang dituduhkan milik RG hanya salah satunya saja nomor miliknya, tapi itu tidak cukup untuk membuktikan bahwa kliennya bersalah karena tidak menutup kemungkinan yang chatting dengan sipelapor ada oknum tertentu, karena sampai saat ini RG tidak pernah merasa melakukan chatting yang tidak pantas ke mahasiswinya.
“Nah soal chatting itu juga tidak pernah diakui oleh klien saya, dan itu kita serahkan ke penyidik,” jelas Ghandi
Menurut pemahamannya, kata Ghandi dari isi pesan chat tersebut sama sekali tidak menunjukkan bahwa sipelapor ini mendapat tekanan ataupun kerugian karena dari sisi lain pesan chat mesra yang diduga dari RG tersebut di jawab dengan hal yang sama oleh sipelapor.
“Saya menyimpulkan bahwa dalam isi pesan chat tersebut tidak memperlihatkan bahwa sipelapor tidak suka atas apa yang ditanyakan oleh si RG, memang dilayani oleh si pelapor,” urainya
Ia menuturkan, dari kasus RG yang ditanganinya terdapat beberapa keganjalan pertama adanya pembukaan posko pengaduan, kedua semuanya langsung di ekpose berita-berita yang merugikan kliennya.
“Tentunya saya menangkap hal-hal yang aneh dari kasus RG, berbagai berita yang disebarkan padahal belum pernah diketahui sejauh mana kegiatan RG sendiri, seolah langsung divonis predator dan lainnya,”katanya
Selain itu juga Ghandi meyakini bahwa disini ada intervensi hukum. Ada pihak tertentu menginginkan persoalan ini semakin kisruh.
“Ada pihak ketiga yang menginginkan RG ini hancur, kita lihat adanya karangan bunga dan ada Beban di pihak kepolisian, jadi seolah-olah apa kata masyarakat padahal itu sebenarnya memang kewajiban aparat menerima laporan,” bebernya
Menurutnya, ia berharap agar pihak Aparat memberikan keadilan seadil-adilnya, dan ia sebagai kuasa hukum akan melakukan sesuai dengan porsinya.
“Kita percayakan kepada penyidik, kita tunggu saja apa hasilnya kami selaku pengacara RG akan profesional membela sesuai hukum, kalau memang RG bersalah kami ikhlas jika tidak tentunya kami menginginkan keadilan,” tandasnya.