INDODAILY.CO, CIAMIS – Audiensi yang digelar Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) perihal infaq yang dipatok dengan jumlah Rp2500 di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, apa yang diharapkan GP Ansor hasil audiensi itu, Baznas Ciamis melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait operasionalnya di lapangan khususnya infaq dan keterbukaan informasi untuk segera di publikasikan ke masyarakat.
Namut menurut keterangan Pengurus Harian GP Ansor, Adis Muhammad Baihaki (32) kepada Indodaily.co menyebutkan dinamika yang terjadi saat ini tidak sesuai apa yang diharapkan.
Baznas Kabupaten Ciamis, kata Dia, telah mengeluarkan statement di beberapa surat kabar yang seakan-akan membenarkan apa yang telah dilakukan khususnya terkait infaq dengan melakukan pungutan dan mematok angka.
“Kita meminta agar Baznas Ciamis segera menindaklanjuti hasil dari audensi kemarin, yaitu melakukan Evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan infak di masyarakat, baik dari segi besaran pungutan infaq dan juga transparansi data terkait dana yang terhimpun dan pengalokasianya, bukan melempar narasi seakan apa yang dilakukan Baznas terkait infaq kemarin normal-normal saja,” paparnya Sabtu (14/5/2022).
Dia mengatakan, sangat menyayangkan apa yang terjadi sekarang, yaitu Baznas Ciamis melempar opini kalau yang dilakukan itu sama sekali tidak melanggar aturan dan berjalan sesuai apa yang Baznas lakukan.
“Menurut saya, itu bukan merupakan sebuah evaluasi, akan tetapi sebuah pembenaran,” ujarnya.
Dikatakan Dia, ada beberapa kejanggalan dalam hal transparansi data. Padahal yang tertulis di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2021 “Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat” Pasal 52 Huruf F yaitu : Muzakki, Munfiq, Mutashaddiq, dan masyarakat berhak mengetahui jumlah yang dikumpulkan dan BAZNAS Kabupaten melalui bidang pengumpulan berkewajiban menginformasikan hasil pengumpulan kepada masyarakat dan Muzakki, Munfiq, dan Mutashaddiq melalui media massa.
“Akan tetapi kami sebagai masyarakat selama ini sama sekali tidak mengetahui dalam hal ini infaq, sebenarnya yang terhimpun oleh Baznas dari infaq se-Kabupaten Ciamis itu berapa? Yang sudah dialokasikan berapa? Dan yang masih disimpan itu berapa,” jelasnya.
Terlebih, lanjut Dia, di saat audiens kemarin, dimintai data tersebut kepada Baznas Ciamis, akan tetapi mereka tidak memliki datanya.
“Bagaimana bisa transparansi kepada masyarakat kalau datanya saja tidak ada, ini kan lucu. Uang segitu besarnya kok tidak ada data, tabungan anak Paud aja yang kecil jelas ada datanya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Dia, kalau masyarakat meminta data terkait dana yang dihimpun atau dialokasikan oleh Baznas, pihak Baznas sama sekali tidak mempunyai hak untuk menutupi. Karena, dalam peraturan Baznas disebutkan, selain pengawasan internal ada juga pengawasan eksternal yaitu masyarakat.
“Kita sebagai masyarakat berhak mengakses data-data terkait akuntabilitas Baznas itu sendiri,” tukasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Baznas Kabupaten Ciamis belum bisa memberikan keterangan apapun.
Reporter : Kayan Manggala