ARA Oknum Dosen Cabul Dituntut 6 Tahun Penjara

Kuasa hukum terdakwa Aditya Rol Asmi, Darmawan SH MH

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut oknum dosen Universiatas Sriwijaya Palembang, Adhitya Rol Asmi (34) dengan pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya sendiri. Tuntutan ini dibacakan dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH dalam persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum Kamis (24/3/2022).

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Adhitya Rol Asmi terbukti bersalah melanggar Pasal 294 ayat (2) KUHP.

“Menuntut terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana penjara selama 6 tahun,”kata JPU melalui sambungan Teleconference saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Majelis Hakim menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi (Pembelaan).

Terpisah Tim Penasihat hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi, H Darmawan SH.MH mengatakan tuntutan JPU kepada kliennya Adhitya Rol Asmi dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami selaku tim kuasa hukum Adhitya Rol Asmi kecewa dan sedih dengan tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun,”katanya.

Pasal 294 ayat (2) KUHP yang didakwakan dari awal persidangan, saksi saksi yang dihadirkan yaitu saksi dari Psikologi Polda, saksi dari dosen, dan sahabat sesama dosen maupun teman korban tidak ada yang memberatkan Adhitya

“Tentunya dalam persidangan selanjutnya kami selaku akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) semaksimal mungkin terhadap klien kami,”tandasnya.

Pos terkait