Mahasiswa UNISKI Keluhkan Adanya Sanksi Denda SPP 50 Persen

Istimewa

INDODAILY.CO, OKI–Mahasiswa Universitas Islam Ogan Komering Ilir (UNISKI) yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Keluhkan adanya sanksi denda SPP 50 persen.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Bunga(Bukan nama sebenarnya) menuturkan, denda tersebut diketahuinya lewat pengumuman yang dikeluarkan pihak uniski nomor 010/Peng/Uniski/XII/2021 merincikan biaya SPP pendidikan mahasiswa angkatan 2014-2021. serta bagi mahasiswa terlambat melakukan pembayaran SPP dikenakan sanksi berupa denda pembayaran sampai 50 persen.

“Denda SPP itu yang kami permasalahkan, padahal ini universitas ternama islam. UKT memakai bunga. Jika UKT naik perangkatan, kami (Mahasiswa/i-Red) bisa menangis, hebat bukan denda sampai 50 persen,” ungkap mahasiswa tersebut kepada wartawan INDODAILY.CO, Rabu (23/03/2022).

Tidak hanya denda SPP, ia juga mengungkapkan Orientasi Peserta Didik (OPDIK) dinilai pihak universitas kurang profesional dalam mengurus administrasi untuk peserta didik baru.

“Dan juga perihal opdik mahasiswa baru itu kurang perlengkapan sedangkan opdik itu bayar, contoh sertifikat tanda sudah mengikuti opdik dan almamater lambat dapatnya bahkan sampai berbulan padahal dana telah dimintai dari awal.” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia berharap pihak Uniski dapat mengevaluasi kinerja dalam melayanin mahasiswa agar keberlangsungan menimba ilmu di kampus dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap pihak universitas dapat menghapus sanksi denda 50 persen karena keterlambatan dalam untuk membayar SPP karena mahasiswa uniski ini rata-rata dari kalangan keluarga sederhana,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi Rektor Uniski Muhammad Rasyud Ridho melalui Kepala Bidang Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Mukaromi mengatakan, adanya sanksi denda 50 persen pihak universitas telah menghimbau kepada mahasiswa berupa pengumuman kewajiban membayar SPP.

“Sebelumnya uniski telah memberikan himbauan berupa pengumuman kepada mahasiswa sesuai tanggal yang telah ditentukan SPP wajib dibayar. Apabila mahasiswa terlambat membayar kewajiban jelas ada denda,” ucap Mukaromi kepada wartawan INDODAILY.CO, Kamis (24/03/2022).

Romi menjelaskan pihaknya pernah mengevaluasi system denda telat membayar SPP kepada mahasiswa. Akan tetapi langkah tersebut justru membuat mahasiswa tidak memiliki rasa kekhawatiran.

“Sebelum tahun 2014 pihak uniski pernah menghapus sanksi denda telat membayar SPP hasilnya mahasiswa banyak telat bayar bahkan ada mahasiswa beberapa tahun tidak membayar, karena itu pihak kita membuat sebuah ketegasan.” ucapnya.

Romi menambahkan, masalah opdik itu sudah pernah terjadi pada tahun 2018 sebelum kami menjadi BAAK.

“Memang sering terjadi keterlambatan yang paling parah itu di tahun 2018, sejak 2019 kami sebagai BAAK kita paling lambat 2 sampai 3 hari saja untuk sertifikat opdik.” pungkasnya.

Pos terkait