Baznas Ciamis Pungut Zakat dari Penerima Keluarga Harapan (PKH)

Ilustrasi

INDODAILY.CO, CIAMIS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pendamping Penerima Keluarga Harapan (PPKH) Kabupaten Ciamis Periode 2020-2025.

Berdasarkan Isi SK tersebut, tertulis bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam yang dapat disumbangkan dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya maka diperlukan pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab.

Kemudian, pengelolaan zakat yang profesional perlu diterbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kabupaten Ciamis tentang penetapan pengurus UPZ.

Dalam SK tersebut, telah menetapkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat di PPKH Kabupaten Ciamis Periode 2020-2025. Pengurus UPZ mempunyai tugas membantu Baznas Ciamis dalam melakukan pengumpulan zakat pada institusi yang bersangkutan.

Fungsi dari Pengurus Unit Pengumpul Zakat yaitu, sosialisasi dan edukasi zakat pada masing-masing Institusi yang menaungi UPZ. Kemudian pengumpulan zakat pada masing-masing Institusi yang menaungi UPZ. Selanjutnya pendataan dan layanan muzaki pada masing-masing Institusi yang menaungi UPZ.

Bacaan Lainnya

Perihal Surat Keputusan (SK) tersebut, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis H Lili Miftah belum bisa dikonfirmasi atau memberikan keterangan apapun.

Sementara itu, Ketua Pendamping Penerima Keluarga Harapan (PPKH) Kabupaten Ciamis, Indra Maulana membenarkan terkait adanya SK UPZ. Menurut Dia, Baznas itu mempunyai program atau punya tugas kewenangan untuk membentuk UPZ baik di Organisasi, Lembaga atau pemerintah.

“Ya kami bagian dari salah satu Institusi yang melaksanakan salah satu program pemerintah. Ada pendamping yang kita buat UPZ hasil konsultasi dengan Baznas,” ucapnya kepada Indodaily.co Kamis (31/3/2022).

Dikatakan Dia, Baznas membuat SK yang diberikan kepada PPKH. Artinya, SK itu bukan PPKH yang buat, melainkan Baznas Kabupaten Ciamis.

“Akhirnya kita mengajak teman-teman, karena ini kan ajakan kebaikan melaksanakan syariat islam. Kita ajak mereka untuk berinfak, bukan berzakat. Karena kalau zakat itu ukurannya jelas, harus yang sudah nisab. Maka ke teman-teman pendamping himbauannya adalah infaq sedekah,” bebernya.

Kemudian, kata Dia, selain dari internal SDM PKH, menghimbau juga kepada Penerima Keluarga Harapan untuk dipersilahkan jika ada yang mau infaq dan bersedekah.

“Uangnya dititipkan kemudian dikumpulkan dan disetorkan ke Baznas Ciamis, dan ini seikhlasnya tidak ada patokan,” jelasnya.

Terpisah, Aktivis Ciamis Andi Ali Fikri soroti perihal SK UPZ tersebut, Dia mengatakan terkait pemotongan uang PKH ini, karena itu adalah Produk Pemerintah Pusat dari Kemensos, tidak ada aturan yang menganjurkan untuk dipotong walaupun hanya sebesar Rp500.

“Ketika di bawah ada kreatif untuk melakukan pemotongan, maka dasar hukumnya akan berbenturan dengan hukum positif, apalagi kaitan itu bersinggungan dengan judul lembaga keagamaan bernama Baznas,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Dia, setelah membaca SK tersebut, isinya terkait pembentukan UPZ PPKH. Dan narasi awalnya zakat, akan tetapi fakta di lapangan jadinya pemungutan ke setiap KPM.

“Logika hukum, kalau kita mau bicara tentang logika hukum, hak preogratif boleh orang yang sudah masuk nisab zakat malnya atau zakat kerjanya,” jelasnya.

Menurutnya, ini ada hukum positif peraturan Negara dengan produk pemerintah pusat. Di sana aturan bantuan sosial yang bentuknya apapun tidak boleh untuk dipotong. Apalagi bansos untuk fakir miskin, walaupun dengan alasan infaq, sedekah dan zakat.

“Sedekah memang boleh untuk siapapun, orang miskin ataupun orang kaya. Tetapi yang tidak boleh itu menjemput anggaran satu waktu dari program pemerintah pusat. Dengan modus operandi ini lah kalau saya membuat praduga, ini sudah melanggar aturan konstitusional yang diterbitkan oleh Kemensos,” paparnya.

Dia menerangkan, berapa jumlah kalkulasi yang sudah dijemput oleh KPM pun sampai saat ini tidak terbuka. Kenapa ini perlu dipertanyakan, karena kata Dia, ini ruang publik, masyarakat harus tahu program ini program terbuka.

“Siapapun tahu jumlah KPM yang ada di Ciamis, jadi harus tahu dong berapa jumlah yang diambil oleh KPM, posisinya dimana, disimpannya apakah di rekening PKH atau di Baznas,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Dia, hari ini berbicara tentang Baznas yang keterlibatan dalam unsur ini, dan ini kata Dia, harus diklarifikasi atau diluruskan, jangan sampai kemudian hari permasalahan ini menjadi blunder dan mencederai institusi keagamaan.

“Jika kordinator PKH faham ini melanggar aturan kemudian ini dijadikan, maka sudah jadi permasalahan hukum yang harus ditindak secara tegas dan sesuai dengan aturan-aturan negara. Karena hal yang paling saya khawatirkan adalah, adanya konsep terstruktur sistematik dan masif,” tandasnya.

Pos terkait