INDODAILY.CO, CIAMIS – Menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor: 13 tahun 2016 tentang pengelolaan Zakat, unsur Muspika Kecamatan Panawangan melaksanakan sosialisasi tentang zakat.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Pendidikan Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asda Kabupaten Ciamis, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Camat Panawangan Kusdinar, Kapolsek Panawangan Iptu Heru Utomo, dan Danramil Panawangan Kapten Inf Nursaih.
Selain itu tampak hadir Kepala KUA, UPTD se-Kecamatan Panawangan, Ketua Korwil Pendidikan, Kepala Desa se-Kecamatan Panawangan, Kepala Sekolah SMAN/SMK dan SMPN se-Kecamatan Panawangan.
Kapolsek Panawangan Iptu Heru Utomo mengatakan, sosilasiasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan zakat. Sosialisasi ini yang disampaikan sesuai Perbup Ciamis No.46 Tahun 2021.
“Kami harapkan peserta yang hadir dapat memahami mengenai pengelolaan zakat. Sehingga pembayaran zakat yang dibayarkan dapat berjalan maksimal dan disalurkan kepada penerima,” katanya.
Iptu Heru menambahkan, selama kegiatan pihaknya menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Dimana setiap peserta maupun yang ada diruangan diwajibkan selalu memakai masker dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki ruang kegiatan,” tandasnya.