Bisnis Telur Belangkas, Matnur dan Suryadi Divonis Setahun Penjara

Suasana persidangan terdakwa pemilik ribuan butir telur belangkas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua terdakwa yakni Matnur Dan Suryadi terdakwa jual beli satwa dilindungi jenis telur Ketam Tapak Kuda, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama setahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (9/6/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim Fatimah SH MH menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa, mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e UU Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Matnur Dan Suryadi dengan pidana masing-masing selama setahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,”tegas Majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH yang mana sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa diseret ke Pengadilan setelah Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan telur belangkas sebanyak 24 kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000 per kilogram yang kemudian dibeli oleh YUS seharga Rp 80.000,per kilogram. Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur Ketam Tapak Kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.

Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas (O.F. Muller, 1785).

Pos terkait