INDODAILY.CO,CIAMIS – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga ada kekeliruan anggaran belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis tahun 2021.
Informasi yang berhasil dihimpun, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis pada Tahun Anggaran 2021 salah satunya menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 25.852.257.200,- dengan realisasi sebesar Rp. 25.464.415.232,- (98,50%), Dari realisasi belanja tersebut sebesar Rp. 1.413.106.400.
Anggaran tersebut diantaranya digunakan untuk pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja. Akan tetapi, berdasarkan keterangan dari pengurus barang diketahui bahwa belanja pemeliharaan digunakan untuk penambahan aset baru.
Diantaranya untuk pekerjaan emplasemen halaman gedung pengujian kendaraan bermotor sebesar Rp. 848.903.000, pembangunan terminal cimaragas sebesar Rp 191.657.100, pembangunan terminal Panumbangan sebesar Rp. 191.800.000, dan untuk pemasangan pintu pagar gerbang kantor sebesar Rp. 180.746.300.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis pada tahun yang sama menganggarkan untuk Belanja Modal sebesar Rp. 7.680.458.600, dengan realisasi sebesar Rp 7.500.234.301, (97, 65%).
Dari realisasi belanja tersebut sebesar Rp 4.000.000 digunakan untuk belanja alat keselamatan kerja. Diantaranya alat pelindung, masker, topi kerja dan sepatu.
Sekertaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Ciamis, Ahmad Yani saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan dari BPK RI perihal kesalahan dalam penginputan kode rekening dalam pelaporan kegiatannya.
“Betul, itu kesalahan input data, dimana seharusnya digunakan untuk Belanja Modal tetapi digunakan untuk belanja barang dan jasa,” ucapnya kepada Indodaily.co di Kantor Dishub Ciamis, Kamis (9/6/2022).
Dikatakan Dia, Kesalahan penginputan tersebut bukan karena adanya human eror ataupun ke tidak tahuan para pegawai.
“Akan tetapi pada saat penginputan di aplikasi, tidak ada yang sesuai sehingga hanya ada satu kode rekening,” jelasnya.
Pada saat penginputan di aplikasi, lanjut Dia, dilakukan cocok-cocokan atau asal klik. Walaupun secara aturan tidak sesuai atau tidak diperbolehkan, tetapi supaya data bisa diinput harus mengikuti arahan dari aplikasi yang tersedia.
“Dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan Pelaporan kegiatan yang dilakukan oleh Dishub selalu berkoordinasi dengan pihak BPKD dan Inspektorat Kabupaten Ciamis,” tukasnya.