Dua Pelaku Pengeroyokan di 9 / 10 Ulu Ditangkap, Motifnya Korban Dilarang Berhutang oleh Pelaku

Setiawan alias Ari dan Abdul Roni pelaku pengeroyokan terhadap korban Hariyanto saat diamankan di Polrestabes Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Unit pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan terhadap Hariyanto (40) mengunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian wajah, dan luka lecet pada bagian jari tangan kiri korban.

Pelakunya adalah Setiawan alias Ari (32) warga Jalan A Yani, Lorong Kelekar, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang dan Abdul Roni (28) warga Jalan A yani, Lorong H Umar, Kecamatan SU II Palembang mereka ditangkap kediamannya masing-masing, Senin (7/2) sekitar pukul 17.09 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku di Jalan Jend A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 16 Januari 2022, korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

“Dari keterangan kedua pelaku ke kita bahwa kejadian pengeroyokan itu berawal dari cekcok mulut antara pelaku Ari dengan korban masalah mau berutang di warung tapi pelaku Ari tidak memperbolehkan karena orang tuanya sedang mudik,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).

Dari cekcok mulut sehingga terjadilah perkelahian antara pelaku Ari dan korban hingga ketika korban hendak memukul pelaku Ari menggunakan kayu, pelaku Roni datang membantu.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku ini memukul secara bergantian, kemudian dari keterangan pelaku Roni ke kita dia mengambil senjata tajam (sajam) jenis golok dari tempat tambal ban miliknya yang tidak jauh dari warung,” katanya.

Dengan sajam ditangannya lanjut dia mengatakan, pelaku Roni membacok korban hingga tiga kali tapi korban berhasil menyelamatkan diri setelah warga sekitar melerai kejadian tersebut.

“Atas ulah keduanya terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara, dari tangan pelaku Roni kita mengamankan satu buah sajam jenis golok yang digunakan pelaku dalam aksinya,” tutupnya.

Pos terkait