Kasus Dugaan Calo ASN Kemenag Ciamis, Terduga Pelaku Angkat Bicara

PN terduga pelaku penipuan masuk ASN di Kementrian Agama Kabupaten Ciamis

INDODAILY.CO, CIAMIS — Kasus yang terjadi di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, oleh oknum pengawas yang diduga melakukan penipuan terhadap beberapa orang honorer dengan dalih akan menjadikannya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dipungut biaya Rp50 juta perorang, Terduga Pengawas Kemenag Ciamis Inisial PN angkat bicara.

PN mengatakan kalau dirinya juga adalah korban penipuan. Pasalnya, pada tahun 2014 lalu, dirinya bertemu dengan pengawas Kementrian Agama (Kemenag) Purwakarta, Tati.

“Waktu itu Tati menawarkan kepada saya terkait memasukan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kata dia suaminya bekerja di Badan Kepegawaian Negeri (BKN),” ungkap PN kepada Indodaily.co di kediamannya, Selasa (8/2/2022).

Dia menuturkan, bahwa anaknya, menantu dan anak dari besannya tergiur atas tawaran oknum pengawas kemenag Purwakarta Tati.

Pada saat itu, kata PN, Tati datang ke Kabupaten Ciamis dan menawarkan kepada beberapa tenaga honorer yang berjumlah sekitar 9 orang. Namun 9 orang tersebut (yang bersangkutan) salah faham kalau Tati adalah tangan kanannya PN.

Bacaan Lainnya

“Mereka salah faham, padahal saya juga korban. Namun, saya tidak mementingkan dulu pribadi, yang 9 orang tersebut sebagian sudah dikembalikan uangnya oleh Tati, tapi 3 orang keluarga saya belum sama sekali, biarkan saja, yang penting orang lain dulu,” katanya.

Terpisah, Kepala Subbagian (Kasubag) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Tatang mengatakan kalau pihaknya sudah memanggil PN ke Kantor untuk dimintai klarifikasi atau keterangan.

“Keterangannya sama seperti kepada media, bahwa PN juga adalah korban, namun beberapa orang korban lainnya jadi salah faham atas kejadian ini,” ucap Tatang.

Selain itu, lanjut Dia, kejadiannya sudah lama yaitu tahun 2014, dan tahun itu dirinya belum di Kemenag, dan kepalanya pun bukan kepala yang sekarang.

“Jadi ini sebenarnya urusan pribadi, maka harus segera diselesaikan oleh pribadinya sendiri dengan yang bersangkutan, bukan oleh lembaga,” tukasnya.

Sementara itu, terduga baru pengawas Kemenag Purwakarta, Tati, sampai berita ini ditayangkan belum bisa dimintai keterangan apapun.

Pos terkait