INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (6/6/2022) kembali menyidangkan perkara gratifikasi program PTSL BPN kota Palembang tahun 2019. Adu dua terdakwa dalam perkara ini yakni Ahmad Zairi dan Joke. Adapun agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadapan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, secara bergantian membacakan tuntutan kedua terdakwa.
Untuk terdakwa Ahmad Zaini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan.
Sementara untuk terdakwa Joke, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda 400 Subsider 6 bulan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi/pembelaan.
Diketahui kedua terdakwa Zairi dan Joke berdasarkan dakwaan JPU berawal dari masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.
Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.
“Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.