INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang terpapar Covid -19. Membuat sidang dugaan kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jilid lll dengan terdakwa Ahmad Najid CS terpaksa ditunda.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sahlan Effendi SH MH saat di konfirmasi membenar ada persidangan ditunda untuk perkara dugaan Tipikor pembangunan masjid Sriwijaya Jilid 3.
“Karena ada majelis hakimnya kurang hakim adhock tipikor yang terpapar pandemi Covid-19,”katanya kepada wartawan Senin (21/2/2022)
Ditundanya persidangan ini karena tidak ada hakim yang menggantikannya. “2 hakim adhock tipikor yang menyidangkan perkara korupsi pembangunan masjid Sriwijaya saat ini terpapar Covid-19. Terkait hakim lainnya fleksibel, bila masih bisa sidang tentu tetap jalan,” ujarnya.
Eks Kepala Pengadilan Negeri Metro Lampung menegaskan untuk persidangan Masjid Sriwijaya Jilid 3 tetap berjalan, bakal digelar seminggu 2 kali, hari Senin dan Selasa, tanggal 7 dan 8 dan tanggal 14 dan 15 Maret, karena ini berkaitan dengan masa penahanan.
“Sebenarnya ada 5 hakim kita yang terpapar, 2 hakim adhock tipikor, 2 hakim adhock PHI dan satu lagi hakim karir. Tapi untuk PHI bisa diatasi karena saya juga menagangi persidangan PHI. Yang tidak bisa diganti itu hakim 5 orang. Karena 2 terpapar terpaksa ditunda,”terangnya
“Sesuai kebijaksanaan ketua Pengadilan, kita tetap WFH, himbauan kami semoga tetap sehat walafiat dan bagi pengunjung yang tidak terlalu penting untuk tidak hadir dan jaga jarak serta tetap patuhi protokol kesehatan,” tukas Sahlan.