INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut tiga terdakwa dugaan kasus penggelapan investasi budidaya ikan lele PT Darsa Hakam Darusalam (DHD) yakni Heriyanto Wahab (Selaku Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Selaku Direktur Utama), serta Irma Wahida (Selaku Direktur Keuangan). Ketiganya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai majelis Hakim Siti Fatimah SH MH Senin (21/2/2022).
Dalam tuntutannya JPU Kejati Sumsel JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut ketiga terdakwa yakni Dodi Sulaiman, terdakwa Heriyanto Wahab, terdakwa Irma Wahida, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan “Tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan melalui sambungan Teleconference
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Oleh JPU, Majelis hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi)
Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/ 40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.
Kemudian saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.
Karena merasa dirugikan korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.