JPU Dihadirkan 10 Saksi dalam Sidang Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III

Sidang korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel menghadirkan sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid lll yang menjerat empat terdakwa yakni, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni dalam persidangan yang ketuai Yoserizal SH MH digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Senin (7/3/2022).

Kesepuluh saksi yang dihadirkan diantaranya yakni , M Firman Ridho, anggota DPRD Sumsel, Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir, Zainal Effendi Berlian Ketua umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Edi Garibaldi Staf Perkim Sumsel.

Edo Chandra Staf keuangan pada proyek Masjid Sriwijaya, Dr KM Aminuddin ASN Dinas Perkim Sumsel, Teguh Raharjo Pensiunan BUMN PT Indah Karya, Richard Cahyadi Mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel, Ramadhan Basyeban Sekwan DPRD Sumsel dan Marwah M Diah.

Dalam keterangan salah satu saksi Zainal Berlian Abidin yang merupakan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya mengatakakan, dana sebesar Rp.127 miliar termasuk uang muka telah diberikan kepada PT Barantas Abipraya dengan ketentuan pembangunan Masjid hingga tegak payung.

“Yang mana kata pihak PT Brantas Abipraya uang sebesar 127 Miliar itu, sudah bisa bangun Masjid Sriwijaya hingga tegak payung. Namun pada saat rapat dengan Gubernur Sumsel Alex Noerdin akan menambah anggaran sebesar 100 miliar. PT Brantas Abipraya berubah pikiran, mereka meminta tambahan anggaran baru bisa Masjid dibangun Samapi tegak payung, atas itulah saya bingung dengan PT Brantas Abipraya ini yang mulia,” ungkap Zainal kepada majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Zainal juga mengatakan, seharusnya Masjid Sriwijaya dan UIN Raden Fatah terkoneksi karena ada terowongan yang menghubungkan keduanya.

“Jadi diantara Masjid Sriwijaya dan UIN itu akan ada terowongan, sebagai konektif atau penghubung diantara keduanya. Namun hingga saat ini hal itu belum terealisasi,” ujarnya.

Pos terkait