Kasus Dugaan Korupsi PTSL 2018, Penyidik Bakal Panggil Mantan Kepala BPN Palembang

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG-Tim penyidik bidang pidana Khusus Kejari Negeri Palembang,telah menjadwalkan Pemeriksaan para saksi untuk Kasus Dugaan Tindak pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak milik melalui PTSL 2018 di Tanah Pemprop Sumsel Dinas PU-BM,yang terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang

Dalam pemeriksaan para saksi untuk mempertegas dan menyempurnakan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara pada kegiatan tersebut.

Salah satu saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang 2017 sampai 2019,

Yang rencananya pada hari Kamis 14 April 2022. Banyaknya pertanyaan untuk pemeriksaan kali ini sekitar 70-80 pertanyaan untuk para saksi, agar perkara ini terang menderang dan jelas.”Jelas Hendi saat di konfirmasi jumad (8/4/2022)

Untuk diketahui tim Kajari Palembang, Melalui Kasi Pidana Khusus Bobby H Sirait SH MH didampingi Kasi Penuntutan Hendy Tanjung SH MH,pada Senin (14/3/2022) yang lalu telah
Melakukan Penyelidikan Bahwa Pemprov Sumsel memiliki aset tanah terletak di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, kota Palembang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penyelidikan Tanah tersebut di tahun 2004 telah bersertifikat, No 1 tahun 2004 status berupa hak pakai. Seluas 11 ribu 648 meter persegi. Kemudian tahun 2018 diatas tanah ini terbit sertifikat hak milik, atas nama perorangan. Dari hasil penyelidikan diketahui sertifikat ini terbit melalui program PTSL oleh BPN kota Palembang tahun 2018

Selanjutnya ditahun 2020, hasil penyelidikan Pidsus Kejari Palembang, pihak BPN kota Palembang telah melakukan pengukuran ulang. “Dari pengukuran ulang ini, kita dapatkan fakta hukum bahwasanya sertifikat hak milik yang terbit tahun 2018, masuk ke sertifikat hak pakai No 1 tahun 2004. Sehingga kuat dugaan penerbitan sertifikat tahun 2018 diduga ada perbuatan melawan hukum. Diduga melibatkan oknum-oknum mafia tanah.

Pos terkait