Kasus Gratifikasi Program PTSL, JPU Hadirkan Sekwan Palembang 

Suasana persidangan kasus gratifikasi program PTSL BPN kota Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dan Joke, yang terlibat Kasus dugaan Korupsi gratifikasi Program (PTSL) tahun 2019,Kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi dari JPU Rabu (27/4/2022)

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung Dan tim Dalam Persidangan menghadirkan sepuluh Orang Saksi

Dari Sepuluh orang saksi satu diantaranya yakni saksi Yuliansyah sebagai eks Camat Kertapati, saat ini menjabat Sekwan Palembang, Menjelaskan dipersidangan bahwa ada 6 kelurahan salah satunya Kelurahan Karya Jaya masuk wilayah Kertapati.

“Saya tahu program PTSL tahun 2018, lurahnya pak Yusri selarang sudah pensiun, memang di Kertapati itu ada tanah yang didaftarkan dalam PTSL. Soal sengketa tanah tidak tahu, soal perkara tanah sengketa biasanya dari dari RT informasinya,” singkat saksi.

Dari keterangan sepuluh orang yang dihadirkan oleh JPU Kejari Palembang, terdakwa Ahmad Zaili dan Yoke tidak membantah dan membenarkan keterangan 10 saksi dipersidangan.

Bacaan Lainnya

Persidangan pun ditutup dan akan dilanjutkan sehabis lebaran Rabu (11/5/2022) masih dengan agenda keterangan saksi “Terang majelis hakim di persidangan.

Sementara usai persidangan berlangsung Jaksa penuntut Aldi Rinanda Rijasa SH MH juga Kasubsi penyidikan Kejari Palembang saat diwancarai mengatakan bahwa terhadap keterangan saksi, pihaknya tetap berpedoman dengan dakwaan terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang diterima oknum BPN yakni kedua terdakwa.

“Keterangan saksi Edison dalam persidangan sebagian besar mengenai jobsdek beliau sebagai kepala BPN kota Palembang juga pengetahuan beliaun terkait PTSL tahun 2019. Beliau harus mengetahui terkait kejadian program PTSL tahun 2019 ini, terkait dengan jabatan terdakwa AZ dan terdakwa YA, di BPN kota Palembang dan menjabat sebagai panitia ajudifikasi ” jelasnya

“Perihal 106 nama yang diusulkan tapi tidak diterbitkan, sedangkan 254 nama yang terbit tapi tidak masuk nama yang diusulakan di PTSL. Jadi 254 nama yang terbit menurut saksi Plt Lurah Karya Jaya itu tidak ada,” Pungkasnya.

Pos terkait