Kecil – kecil Sudah Jadi Penodong, MA Ditangkap Polisi

Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dikediamannya.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dikediamannya.

Tersangka yang diamankan berinisial MA alias Adit (17) warga Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Adit terlibat aksi pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya yang masih DPO terhadap korban pelajar inisial FR (17) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III, Palembang.

Kejadiannya saat korban hendak menonton tari India bersama saksi MH lalu pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di Lorong Sekumbang, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (7/3/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban bersama saksi yang mengendarai motor langsung di hadang tiga orang tak dikenal, kemudian salah satu pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras (miras). Sambil pelaku menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau meminta handphone (HP) milik korban dan saksi kemudian mereka kabur melarikan diri.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 unit Handphone merek Infinix Smart 5 warna biru, 1 unit Handphone merek Xiaomi Note 5 A warna Rosegold, kemudian korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasudnit IPDA Kristian membenarkan sudah mengamankan satu dari tiga DPO kasus pencurian dengan kekerasan.

“Benar, tersangka sudah diamankan seorang oleh Unit Pidum dan Tekab 134 atas perkara 365 KUHP yang dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Palembang,” kata Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Rabu (6/4/2022) siang.

Lanjutnya, untuk modus pelaku yakni dengan menghadang korban dan saksi saat melintas di TKP. “Mereka ini menghadang korban dan meminta uang, lalu dengan menggunakan Sajam jenis pisau meminta paksa korban dan saksi untuk memberikan handphone mereka, karena takut akhirnya handphone mereka berikan kepada para pelaku,” jelasnya.

Sementara, tersangka MA mengakui perbuatannya sudah melakukan penodongan terhadap korban. “Saat itu korban sedang berjalan kaki, lalu kami dekati sambil bertanya dari mana, kemudian kami todong pisau dan meminta handphone mereka,” katanya.

Kemudian, MA mengatakan saat itu berhasil mengambil 2 unit handphone milik korban. “Handphone hasil curian dijual oleh teman, dan saya mendapat bagian Rp 50 ribu,” katanya.

Pos terkait