Korupsi Dana Fasilitas Lapangan Bola, Tujuh Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Suasana persidangan kasus korupsi fasilitas lapangan bola di Pengadilan Tipikor Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tujuh terdakwa kasus korupsi dana fasilitas lapangan sepak bola di Kabupaten OKU Selatan yakni Akmal Jainali, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Ansori mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (11/5/2022)

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Wawan Kuniawan SH MH membacakan tuntutan tujuh terdakwa yang dihadirkan secara virtual.

Dalam tuntutanya JPU menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

“Menuntut kedua terdakwa yakni Akmal Jainali dan Zainal Muhtadin dituntut JPU masing-masing dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda 200 juta subsider 5 bulan.

Selain di pidana penjara kedua terdakwa juga wajib membambayar uang pengganti untuk terdakwa Akmal jalani sebesar Rp 125 juta sementara untuk terdakwa Zainal Muhtadin sebesar Rp 400 juta ,dengan ketentuan apabila kedua tidak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk kelima terdakwa yakni Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, dan Ansori Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa perbuatan kelima terdakwa sebagaiman diatur dalam pasal 3 ayat (1)

“Menuntut dengan Kelima terdakwa dengan masing- masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Selain itu juga kelima terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan ‘Terang JPU saat di persidangan

Usai mendengarkan tuntutan oleh JPU, Majelis hakim menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pledoi (Pembelaan).

Diketahui bahwa ketujuh terdakwa diduga terlibat dalam korupsi dana fasilitas lapangan bola, di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Oku Selatan.

Pos terkait