INDODAILY.CO, PALEMBANG – Anggota Buser Polsek Ilir Barat I berhasil meringkus dua dari tiga pelaku begal yang beraksi pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya depan Bengkel Pass Kelurahan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.
Kedua pelaku yakni Diki Restu Septiawan (21) dan Aris (20), Warga 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II diamankan di tempat berbeda, Senin (26/7/2022) malam.
Tersangka Aris diamankan ketika nginap di Hotel OYO, akibat hendak kabur saat akan ditangkap polisi memberi tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.
Sedangkan tersangka Diki Restu Septiawan digerebek di rumahnya, dan satu pelaku lainnya atas nama Agung masih dikejar polisi.
Diketahui ketiga pelaku menganiaya dan membawa kabur sepeda motor matic BG 4270 AEB, milik M Dimas Ray Sian Roy (21) warga Lorong Palang Merah, Ilir Barat II.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan menjelaskan, kejadian berawal saat korban dan tersangka Agung mengantri mengisi BBM di SPBU samping Bengkel Pass.
“Tersinggung karena korban melihatnya saat antri di SPBU, Agung lalu mengajak Diki dan Aris menganiaya korban,” jelas Roy, Kamis (28/7/2022).
Kemudian, ketiga tersangka mengejar serta memepet motor korban dan tersangka Diki memukul wajah korban dengan tangan kosong.
“Tersangka Aris juga menganiaya korban menggunakan kunci inggris, lalu mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Lanjutnya, karena tepergok oleh korban saat akan menjual motornya di Lorong Jambu Tangga Buntung, tersangka kabur meninggalkan motor tersebut.
“Mereka ini menjual motor dengan cara Cash On Delivery (COD), ternyata pembeli di Lorong Jambu itu, tetangga korban,” kata Roy.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP, Ayat 2 ke -2 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
“Kepada pelaku yang masih buron, saya imbau segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (*)