INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Danil Angggara, kurir dua paket sabu seberat 187,80 gram seharga Rp100 juta.
Majelis Hakim PN Palembang, Yohanes Panji Prawoto menjelaskan, perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan terdakwa Danil Anggara pidana penjara 11 tahun dan denda Rp1 M subsider 3 bulan,” tegasnya, Senin (22/8/2022).
JPU Kejati Sumsel, Devianti sebelumnya menuntut Danil Anggara dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 M subsider 6 bulan.
Danil Anggara ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel usai penyelidikan di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Tiba di TKP, tim menghubungi Ujang (DPO) untuk membeli 2 paket sabu seberat 187,80 seharga Rp100 juta.
Kemudian, Ujang menyuruh tim datang dan menunggu di tepi jalan Desa Betung, sembari berkata akan ada seorang laki-laki yang mengantar pesanan sabu dan seseorang itu ternyata Danil Anggara.
Usai bungkusan sabu diserahkan, tim langsung menangkap dan membawa terdakwa serta barang bukti ke Mapolda Sumsel. (*)