INDODAILY.CO, PALEMBANG — Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mentangkap dua orang pria dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan.
Kedua tersangka yakni Rohman alias Oman (34) warga Jalan Talang Bulu, Kecamatan Gandus Palembang dan Bastian Pranata (28) warga Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gandus Palembang. Kedua tersangka ditangkap dikediamnnya masing-masing, Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 18.40 WIB.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisinya.
Penangkapan ini, berawal dari informasi adanya pesta narkoba dan Kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) yang didapat anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi sedang adanya pesta narkoba hingga kepemilikan senpira.
“Anggota kita kemudian bergerak cepat dengan mendatangi tempat yang telah di informasikan tersebut di Jalan Talang Buluh, Kecamatan Gandus Palembang,” ujarnya, Senin (7/3).
Namun belum sampai dirumah pelaku Bastian, anggotanya melihat pelaku Oman sudah keluar dengan mengendarai sepeda motor. “Melihat hal itu anggota kita mengejar pelaku Oman tapi kehilangan jejak sehingga anggota kita langsung ke rumah pelaku Oman,” katanya.
Sesampainya di kediaman pelaku Oman lanjut dia mengatakan, anggotanya langsung menggeledah rumah dan menanyakan tas miliknya yang dibawah pelaku tadi.
Setelah dibuka ternyata ada dua pucuk senpira jenis Revolper ukuran kecil dengan amunisi di dalamnya silidernya empat butir peluru dan satu pucuk senpira ukuran agak besar terdapat lima butir amunisi.
“Dari keterangan pelaku Oman ke anggota kita saat penggeledahan itu bahwa senpira ukuran kecil warna hitam merupakan milik pelaku Bastian, sehingga anggota kita langsung menuju ke rumah pelaku Bastian dan berhasil mengamankannya,” aku dia.
Tidak hanya kedua pelaku Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpira jenis revolver berwarna Hitam ukuran kecil dengan amunisi empat butir peluru dan satu pucuk senpira jenis Revolper agak besar warna stenlis beserta lima butir amunisi. “Atas ulah keduanya ini kita ancam mereka dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 thn 1951,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku Bastian mengakui bahwa senpira jenis revolver berukuran kecil miliknya. “Benar Senpira itu saya titipkan kepada teman saya,” tukasnya.