Oknum Dosen yang Cabuli Mahasiswanya Divonis 6 Tahun

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Oknum dosen Universitas Sriwijaya Adhitya Rol Asmi yang terbukti mencabuli mahasiswanya sendiri dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (14/4/2022).

Dalam Amar putusannya majelis hakim Fatimah SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan Adhitya Rol Asmi terbukti Bersalah melanggar Pasal 294 ayat (2) KUHP

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana Penjara selama 6 Tahun”terang majelis Hakim saat membacakan Amar putusan di persidangan

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, baik terdakwa maupun jpu menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut terdakwa Adhitya Rol Asmi, dengan pidana penjara selama 6 Tahun

Bacaan Lainnya

Terpisah penasehat hukum korban Yudi Rambang SH mengatakan pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terah kasih kepada majelis hakim telah memutuskan perkara ini

“Yang jelas putusan majelis hakim kita anggap ini sudah maksimal, silakan bagi pensehat hukum terdakwa ingin mengajukan banding “ucapnya

Dikatakan Yudi kepada majelis hakim dan kepada jaksa penuntut umum yang telah berkeja keras membuka gakta hukum di kasus ini.

“Kami juga berharap kedepanya kasus seperti ini tidak terjadi lagi tindakan tindakan seperti ini “Tutupnya

Terpisah Tim Penasihat hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi, H Darmawan SH MH mengatakan bahwa klaen kami yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.

“Terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi
menyatakan pikir-pikir dahulu

Untuk langka kedapannya kami tidak bisa memutuskannya. “Kami akan koordinasi dahulu kepada klaen kami apakah kami akan mengajukan banding, tapi intinnya kami menyatakan pikir-pikir dahulu,”pungkasnya.

Pos terkait