INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pembuatan dokumen – dokumen palsu seperti Ijazah, KTP, SIM, Surat Kehilangan, dan sebagainya.
Tersangka utama diamankan yakni Tri Sutrisno (42) warga Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, Sumsel. Tri diamankan dirumahnya, Kamis (17/3/2022). Yang mana sebelumnya tertangkap tersangka Mukhlis (29) warga Dusun Dua Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dari pengembangan tersangka Mukhlis yang ditangkap karena memiliki SIM palsu, lalu menggerebek rumah tersangka Tri Sutrisno, polisi pun berhasil mengamankan tersangka dirumahnya dan mengamankan barang bukti (BB) berupa alat cetak, printer, berkas dokumen yang sudah di palsukan seperti ijazah, KTP, SIM, dan lainnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya tangkapan ini.
“Benar, Opsnal Unit Ranmor berhasil mengamankan dua orang yang memang mereka membuat atau memalsukan yakni KTP, SIM, Ijazah, bahkan ada surat kehilangan kepolisian, dan dokumen lainnya yang sebenarnya tidak diperuntukkan mereka yang membuatnya,” kata Kompol Tri Wahyudi, Kamis (17/3/2022) diwawancarai di Polrestabes Palembang.
Lebih jauh dikatakan Kompol Tri Wahyudi, bahwa penangkapan diawali satu orang lalu pengembangan ke daerah Pali, dan berhasil menangkap satu orang lagi pembuatnya dirumahnya. “Semua alat – alatnya dan barang – barang sudah kita bawa, dan selanjutnya kasus ini akan kita dalami lagi. Sudah berapa lama beroperasi, dan orang – orang yang memesan ini siapa saja,” ujarnya.
Masih katanya, bahwa dari pengakuan tersangka ini untuk harga pemesan yang dibuatkan bermacam – macam sesuai dengan permintaan. “Untuk KTP di hargai sebesar Rp 300 ribu pengakuan tersangka, dan kita akan dalami juga seperti ijazah itu diperuntukkan untuk siapa saja akan kita cek sesuai dengan namanya, dan pengakuan baru beroperasi di wilayah Pali saja,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 263 pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara diatas 4 tahun.
Sementara, tersangka Tri Sutrisno ketika diwawancarai sedikit bicara dan mengaku kalau bisa menyelesaikan pesanan pembuatan ijazah, KTP, dan lainnya bisa satu hari.
Sedangkan tersangka Muklis mengaku membuat SIM dengan tersangka Tri Sutrisno seharga Rp 300 ribu. “Tau dari teman juga dia bisa bikin SIM,” katanya.