Polsek Gandus Ringkus Pelaku Penodongan Beserta Penadah Ponsel

Pelaku penodongan dan penadahan ponsel todongan saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti di Polsek Gandus

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Reskrim Polsek Gandus berhasil meringkus pelaku penodongan dan penadah barang hasil penodongan tesebut.

Pelaku penodongan sendiri diketahui bernama Aldi Saputra (19) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Beriang 2, Kecamatan Gandus dan Randi Saputra alias Pongah (23) warga Jalan warga Jalan Kadir TKR, Lorong Jerista, Kecamatan Gandus Palembang.

Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian Novalezi mengatkan, bahwa kedua pelaku diamankan dikediamannya masing-masing beberapa waktu yang lalu.

Pelaku sendiri melakukan aksi penodongan bersama satu temannya yang masih DPO bernama Ali di Jalan Kadir TKR, Lorong Beriang 2, Kecamatan Gandus Palembang pada 23 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB dengan korban M Rafli (20).

“Untuk modusnya sendiri dari pengakuan pelaku ke kita, bahwa saat itu korban yang hendak pulang dari rumah temannya di hadang oleh para pelaku dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan meminta uang sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya, Ahad (13/3).

Bacaan Lainnya

Lantaran tidak punya uang, ponsel merek Samsung A52 korban pun di rampas oleh kedua pelaku dan langsung melarikan diri. “Dari laporan korban itulah kita berhasil mengamankan satu pelaku penodongan dan satunya lagi penadahnya,” katanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku menjual ponsel korban kepada pelaku Randi sebesar Rp 1 juta. “Dari keterangan pelaku saat di interogasi anggota kita ponsel korban di jual Rp 1 juta dan dibagi berdua dengan temannya Ali (DPO),” tambahnya.

Untuk pelaku satunya lagi masih dalam pengejaran. “Satu pelaku penodongan masih dalam pengejaran anggota kita,” ungkapnya. Untuk pelaku Aldi akan dikenakan pasal 365 KUHP karena ikut dalam aksi penodongan terhadap korban dan diancam hukum penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan untuk pelaku Randi akan dijerat Pasal 480 KUHP karena telah membeli barang hasil penodongan dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Pos terkait