INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengadilan Tipikor Palembang kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi penerimaan fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Rabu (23/3/2022).
Dalam sidang kali ini khusus ketiga terdakwa Dodi Reza Alek Norden Bupati Muba non aktif ), dan Herman Mayori mantan Kadis PUPR Muba dan Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba.
Dalam persidangan kali ini tim Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH menghadirkan 6 orang saksi. Keenam saksi yang dihadirkan diantaranya Daud Amri selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Hendra Okta Reza (selaku Ketua Pokja VI) Ardiansyah (selaku Sekretaris Pokja) Suhendro (Selaku Anggota Pokja) Dian Pertama (selaku PPTK) dan Sapta Edward (Selaku PPTK)
Dalam keterangannya saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK keenam saksi mengungkapkan bahwa Suhandy memenangkan proyek di Dinas PUPR Muba atas arahan dan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eddy Umari.
Sementara itu, saksi Ardiansyah, mengungkapkan bahwa dia diperintah oleh Eddy Umari untuk membantu dan memudahkan Suhandy dalam pencairan termin dua. Padahal menurutnya, belum dilakukan pengecekan progres pekerjaan ke lokasi.
Lalu segera menandatangani dokumen pencairan, selain itu Ardiansyah juga memudahkan dalam pencairan termin dua, Padahal menurutnya, padahal belum dilakukan pengecekan lokasi.
“Sebenarnya pencairan termin dua itu belum bisa cair, karena masih ada syarat yang belum terpenuhi. Akan tetapi atas permintaan Suhandy kemudian Eddy Umari memerintahkan saya agar membantu dan mempermudah proses penandatangan proses pencairan padahal saya belum mengecek progres fisik kegiatan dilokasi,” ungakapnya Jaksa KPK, Rabu (23/3/2022).
Sementara saksi Frans Sapta Edward selaku PPTK juga mengaku jika dirinya diperintahkan Eddy Umari untuk mengirimkan KAK dan HPS kepada Suhandy.
“KAK dan HPS saya yang kirim ke Suhandy, karena Pak Eddy Umari bilang kesaya bantu apa yang bisa dibantu, kirimkan segera KAK dan HPS nya,” ujarnya.
Frans juga mengatakan, hal itu dilakukannya karena takut dipindahkan tugaskan Eddy Umari apabila tidak mengikuti perintahnya.
Para saksi juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang fee proyek dari Suhandy melalui Eddy Umari.
Kemudian saksi Daud Amri saat dicecar Jaksa KPK terkait sejumlah nama yang turut serta menerima aliran dana fee proyek membenarkan terkait hal tersebut.
Adapun pihak-pihak yang turut serta menerima fee proyek diantaranya, Sekda Musi Banyuasin Apriyadi dan Staf Ahli Bupati, Badruzaman yang disebut dalam persidangan menerima uang sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta.
“Iya pak dari 100 persen yang dikumpulkan itu, 50 persennya dibagi-bagi kepimpinan juga,” ujar Daud.
Saat sidang diskor, tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan dari staf dan beberapa rekanan yang diberikan kepada unsur pimpinan.
“Seperti yang kita dengar dipersidangan tadi, dari keterangan saksi Daud Amri tadi kan, 100 persen yang didapat, 50 persennya dibagi-bagi kepada beberapa pihak dan juga unsur pimpinan. Diantaranya, Rp50 juta untuk Pak Apriyadi (Sekda), Pak Badruzman (Staf Ahli Bupati) Rp20 sampai Rp30 juta dan untuk dia sendiri Rp20 juta,”jelasnya.