Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Hadirkan 9 Saksi

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara.

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Delapan terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara 2019-2020, menjalani sidang di PN Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (16/8/2022).

Delapan terdakwa ialah Munawir selaku Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat yang hadir secara virtual.

Di hadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan, JPU Kejari Lubuk linggau, Agrin Nico Reval dan tim hadirkan 9 saksi da

4 di antaranya ialah Yogi (kontraktor), David Kasdi (GM hotel), Ernawati (pemilik warung makan) mengikuti secara virtual dari Kejari Lubuk Linggau.

Saksi Ernawati mengaku, terdakwa Siti Zahro pernah meminta 2 lembar kwitansi kosong pembelian 15 dan 8 bungkus nasi. Total Rp300 ribu, namun penyidik jaksa menunjukkan kwitansi senilai Rp142.685.000 lebih.

Bacaan Lainnya

“Kwitansi uang Rp187.255.000 lebih atas nama RM Erna Ayub tak dilihatkan, tapi saya lupa kapan terdakwa membelinya. Soal uang Rp142 juta itu saya tak pernah diberitahu atau diberikan,” katanya.

Saksi Yogi menjelaskan, terdakwa Tirta minta maaf karena CV-nya dipakai untuk pengadaan mebeler. Ada kwitansi ditunjukkan penyidik kejaksaan, senilai Rp640 juta tahun 2020.

“Saya tak pernah melakukan proyek itu bahkan tanda tangan saya dipalsukan, saya cuma ingat nama Siti Zahro dan Tirta sedangkan lainnya lupa,” jelasnya.

Menurutnya, berkas perusahaannya diserahkan Fikri ke Bawaslu tapi saat itu batal.

“Katanya untuk pengadaan dan CV saya dicatut namun tak mendapat apa-apa dari Bawaslu Muratara,” bebernya.

Saksi David Kasdi mengaku Bawaslu Muratara pernah meeting, makan dan menginap 3 hari di hotelnya pada 2020.

“Total biaya sewa Rp32.625.000 untuk 30 orang, ternyata ada kwitansi senilai Rp49 juta lebih tahun 2020,” akunya.

JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan para terdakwa kerugian negara mencapai Rp2,5 M. (*)

Pos terkait