INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar senilai Rp 26,294 miliar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim Sarimuda dan Margono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang Rabu (9/2/2022).
Sidang kali menghadirkan 13 orang saksi dari JPU. Saksi yang dihadirkan diantaranya saksi pelapor, saksi warga masyarakat disekitar lahan serta pemilik lahan.
Saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umun Rini Purnamawati SH yakni saksi pelapor Anton Nurdin selaku kuasa hukum pelapor atas nama Iwan Setiawan dan Fransiscus.
Dalam kesaksiannya Anton Nurdin mengatakan kepada Edi Siswanto SH selaku kuasa hukum terdakwa Margono bahwa tanah seluas 26 hektar ini tidak dapat dikuasai sepenuhnya, sedangkan uang Rp 26,294 miliar lebih sudah mengalir. “Jadi kami melaporkan Sarimuda dan Margono dkk karena membeli tanah melalui mereka, jadi untuk apa masyarakat kami laporkan,” ujarnya.
Saksi lainnya Efrizal saat ditanya pembelian tanah untuk kepentingan Setiawan Iklas atau perusahaan? menurut saksi tanah itu dibeli untuk kepentingan perusahaan yakni stock file batu bara.
Saksi lain mengatakan soal pelunasan pembelian tanah. “Saya diperintahkan bayar dari ibu Titin, karena sehari sebelumnya ibu Titin bertemu dengan Sarimuda, salah satu terkait sertifikat tanah nomor 035,” ujarnya.
Saksi Titin mengatakan tanggal 14 Oktober 2019 uang itu dititipkan ke Sarimuda, untuk penyelesaian masalah sertifikat 035, sebab 6 sertifikat bisa dilakukan akte jual beli, satu sertifikat lagi tidak bisa.
“Kami hanya menyampaikan klien kami saat melapor kemarin, agar masalah ini segera selesai. Terkait persidangan sempat bersitegang itu tidak, sama-sama membela. Saya membela klien, advokat lain juga membela kliennya,” ungkap Anton Nurdin
“Sengketa tanah ini terjadi karena ada yang tidak baik tidak benar, saat mereka membeli tanah ini senilai Rp 26,294 miliar lebih. Rencananya tanah ini akan digunakan klien kami pengusaha untuk stock file,” timpal Anton.
Pembangunan stock file batu bara belum, tetapi baru tahap penimbunan sudah bermasalah, tukas Anton Nurdi ditemui selepas skors persidangan.
Terpisah Edi Siswanto SH kuasa hukum terdakwa Margono mengatakan dari fakta persidangan, tanah yang diperjual belikan kepada korban Setiawan Iklas dan korban Edwin Rosario merupakan sertifikat tanah yang sudah bersertifikat hak milik sudah ada akte jual beli.
“Akte jual beli, tanah sudah diserahkan uang sudah diberikan dalam bentuk balik nama Setiawan Iklas. Satu sertifikat 035 memang masih dalam status akte jual beli, karena pada saat melakukan PJB masih bermasalah, tapi sekarang sertifikat 035 sudah ikrach, nah itulah yang diminta pembayaran pelunasan oleh Iwan Safrizal selaku penjual,” ungkapnya.
Masyarakat yang mengakui kepemilikan tanah itu juga terpecah. “Surat kepemilikan mereka sebatas SPH bukan sertifikat. Dialibikan korban tanah tidak bisa dikuasai sepenuhnya, ternyata masyarakat ini surat tanahnya baru SPH di dua wilayah, satu surat Muara Enim dan satu surat lagi masuk Palembang,” cetus Edi.
Saksi Nurlina, untuk surat asal tanah, bahwa saksi masyarakat itu para penggarap dilahan orang tuanya. “Tanah seluas 26 hektar ini ada berupa sawah yang digarap dan tanaman keras. Dipastikan saksi Nurlina, tanah yang diperjual belikan itu masuk wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Tanah pemilik semulanya saksi Nurlina,” timpalnya
Terdakwa Margono sendiri keberatan terkait keterangan saksi korban bahwa tanah tidak dapat dikuasai sepenuhnya. “Masyarakat juga bisa menggarap dan ditunggu, kemudian ada sebagian penimbunan oleh PT MRI dari Setiawan Iklas. Keterangan saksi pelapor di bantah klien kita Margono, soal tidak dapat dikuasai seluruhnya tanah itu,”pungkasnya.