Sidang Perdana, ARA Oknum Dosen Unsri Didakwakan Tiga Pasal Sekaligus

Sidang perdana kasus asusila ARA Oknum dosen Unsri di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengdilan Negeri (PN) Kelas I Palembang Kamis (17/2/2022) menggelar sidang perdana terdakwa Adhitya Rol Asmi (34) oknum dosen Universitas Sriwijaya dalam dugaan kasus asusila terhadap mahasiswinya sendiri.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Siti Fatimah SH MH ini agendakan pembacaan surat dakwaan. Sayang dalam sidang ini digelar secara tertutup karena kasus asusila.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Aditya Rol Asmi, Darmawan SH MH mengatakan jika kliennya didakwa dengan tiga pasal berbeda.

“Klien kami didakwa dengan 3 pasal, namun bukan berlapis. Yakni Pasal 289 KUHP, atau Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau Pasal 281 ke 1 KUHP,” ujar Darmawan.

Selain itu dikatakan Darmawan dalam pemeriksaan klienya, terdakwa Aditya Rol Azmi telah mengakui adanya perbuatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara itu untuk terdakwa Reza Ghasarma sidang akan kembali digelar usai jam istrahat makan siang.

Pos terkait