Suhandy Penyuap Bupati Muba Dituntut Tiga Tahun Penjara

Sidang tuntutan terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rl Iksan SH MH menuntut terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK dihadapan majelis hakim Abdul Aziz SH MH dalam sidang yang digelar Kamis (17/2/2022).

Dalam tuntutannya JPU KPK menilai bahwa perbuatan terdakwa Suhandy adapun hal hal yang memberatkan terdakwa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi ,kolusi, dan nopatisme

Sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Menyatakan terdakwa Suhandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal (5) Ayat (1 ) huruf a undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Taentan perubahan tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1 ) KHUP

Bacaan Lainnya

“Menuntut menyatakan terdakwa Suhandy dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda RP 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 Bulan “Tegas JPU saat bacakan Tuntutan di persidangan

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK RI, Majelis Hakim menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU berdasarkan laman SIP PN Palembang, jika terdakwa Suhandy pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, memberi uang sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.

Kemudian kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemberian uang tersebut dengan maksud supaya Doddy Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari membantu terdakwa Suhendy, baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Pos terkait