Simpan Senpira Enal Diganjar 7 Bulan Penjara

Suasana sidang terdakwa Sainal alias Enal di Pengadilan Negeri Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Palembang Harun Yulianto SH MH menjatuhkan hukuman pidana 7 bulan penjara terhadap terdakwa Sainal alias Enal dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol.

Vonis ini dibacakan dihadapan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (24/5/2022).

Dalam amar putusan hakim dijelaskan bahwa perbuatanya terdakwa Sainal Alias Enal terbukti bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan laras pendek beserta enam butir amunisi kaliber 9 milimeter sebagaimana yang diataur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Sainal alias Enal dengan pidana penjara selama 7 bulan,”tegas majelis hakim saat di persidangan

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejat Sumsel yang mana sebelumnya terdakwa Sainal Alias Enal dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun,

Bacaan Lainnya

Diketahui terdakwa Sainal alias Enal ditangkap  anggota Jatanras Polda Sumsel berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa menyimpan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol.

Mendapat informasi tersebut tim anggota  Polda Sumsel langsung mendatangi kediaman terdakwa saat itu sedang bersama istrinya sedang duduk sambil menonton TV.

Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, saat digeledah tidak ditemukan barang bukti Senpira.

Kemuduan tim melanjutkan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, saat di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol dan amunisi sebanyak 6 butir kaliber 9 mm yang disimpan diatas lemari baju.

Saat di intrograsi terdakwa menjelaskan bahwa senjata api tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya bernama BAHAR (telah meninggal dunia) terdakwa juga menjelaskan bahwa senjata api tersebut di pakai untuk berburu babi.

Pos terkait