INDODAILY.CO, PALEMBANG — Rahmat Hidayat alias Dayat (29) dan Rizky Saputra alias Riko (32) harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang setelah aksi jambret yang mereka lakukan di Jalan Merdeka Jerambah Karang Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Minggu (13/2/2022) pagi gagal.
Kedua tersangka tersangka warga Jalan KH M Asik, Lorong Wakaf, Kelurahan 3-4 Ulu, dan warga Jalan KH Azhari, Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3 / 4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Menjambret Bagus Fathurracman (26) warga Perumahan Kalidoni Indah Permai, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Saat itu, korban sedang joging di tempat kejadian perkara (TKP). Kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X-ride warna putih biru nomor polisi (nopol) BG 3223 AAK yang langsung memepet korban. Kemudian tersangka Riko yang dibonceng menarik ponsel dari tangan korban.
Sial bagi kedua pelaku ketika akan kabur menggunakan motornya, kedua tersangka justru menabrak warga yang telah menghadang. Alhasil mereka terjatuh dari motor dan berhasil ditangkap oleh warga. Dayat dan Riko pun sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan kedua pelaku ditangkap warga saat motornya jatuh setelah menarik ponsel korban.
“Mereka diamankan anggota Opsnal Ranmor yang sedang melakukan patroli hunting di sekitar lokasi kejadian. Mereka menjambret korban yang sedang lari pagi,” kata Tri saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022) siang.
Tri mengatakan, atas ulahnya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. “Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kita untuk dikembangkan lagi,” tambah dia.
Ditemui di Polrestabes Palembang, tersangka Dayat mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, bisa tertangkap lantaran menabrak warga yang menghadang setelah mendengar teriakkan korban.
“Ada warga yang pasang badan, jadi kami menabrak dia. Kami pun terjatuh dan ditangkap warga. Kami mengambil ponsel dia (mengakui), baru sekali ini pak dan belum pernah dipenjara,” kata bapak dua anak ini.
Dayat mengatakan, jika berhasil ponsel itu akan dijual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan dibelikan narkoba.
“Rencananya mau dijual dan untuk beli narkoba sabu. Sudah lama tidak pakai narkoba lagi. Jadi kami menjambret,” tuturnya.
Sedangkan tersangka Rizki, mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan. Pertama melakukan aksi copet di Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.
“Sudah dua kali, pertama nyopet di Pasar 16 Ilir. Dapat ponsel sudah dijual dan uangnya digunakan untuk makan Pak,” tutup bapak satu anak ini.