Terdakwa Jual Beli Telur Belangkas Minta Keringanan Hukuman

Suasana persidangan terdakwa kasus jual beli telur belangkas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Matnur dan Suryadi terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi telur Ketam Tapak Kuda melalui kuasa hukumnya H Junaidi Aziz SH MH dan Fery Indrawan SH menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (2/6/2022)

Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH nota pembelaannya yang dibacakan Junaidi Aziz menilai jaksa tidak mengungkapkan semua fakta dipersidangan. Dari segi keadilan dan kemanfaatan, sebagai mata pencaharian nelayan dengan nilai ekonomi. Kemudian barang itu banyak dan nelayan bersentuhan langsung dengan Katam Tapak Kuda.

“Kami sangat keberatan dengan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yang menuntut kedua klein kami dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta subsider 6 bulan,”kata Junaidi dalam persidangan.

Untuk itu, Junaidi berharap kepada majelis untuk mempertimbangkan dalam memutuskan perkara ini, dan dapat memberikan putusan yang seadil adilnya “Terang tim kuasa hukum para terdakwa saat membacakan nota pembelaan di persidangan.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh Tim kuasa hukum para terdakwa majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Bacaan Lainnya

Diberitahukan kaejadian bermula berdasarkan laman Sip PN Palembang berawal pada saat tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan telur belangkas sebanyak 24 kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000 per kilogram yang kemudian dibeli oleh YUS seharga Rp 80.000,per kilogram. Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur Ketam Tapak Kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.

Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas (O.F. Muller, 1785).

Pos terkait