Terkejut Tanah yang Dikuasai Puluhan Tahun Diserobot, Polma Akan Tempuh Jalur Hukum

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Merasa lahan miliknya seluas 10769 meter persegi di Jalan Soekarno Hatta Palembang sudah diserobot orang. Membuat Polma Sihombing (54) warga Sako Palembang ini meradang sehingga akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke polisi.

Polma Sihombing mengetahui kalau lahannya telah diserobot orang saat ia hendak meninjau lahannya di Jalan Soekarno Hatta Sabtu (2/4/2022) pagi. Dirinya sangat terkejut melihat sejumlah orang memasang pagar dari kayu gelam.

“Pagar yang mereka pasang dengan kayu gelam, yang sudah terpasang sekitar seratus meter dan tinggi sekitar dua meter. Ada sekitar enam orang yang memasang pagar itu,”katanya kepada wartawan Sabtu (2/4/2022).

Dikatakan Polma, dirinya langsung mencari kepala tukang yang memasang pagar diatas lahannya siapa yang menyuruh mereka bekerja memasang pagar.

“Awalnya setelah saya tanya siapa yang menyuruh memasang pagar kepala tukang mengaku disuruh pemilik tanah. Setelah saya desak terus akhirnya dia mengaku bahwa mereka disuruh salah satu pejabat di kota Palembang,”bebernya.

Bacaan Lainnya

Ditegaskan Polma, lahan miliknya sudah ia kuasai secara fisik sejak tahun 1980 dengan bukti kepemilikan surat menyurat mulai dari alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980, GS 1981, sertifikat HGB tahun 1982. Dari semua surat ini tadinya mau ditingkatkan pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena ada tumpang tindih sekarang masih berproses di pengadilan.

“Diatas lahan milik saya itu sudah saya pagar keliling didalamnya juga sudah ada tanam tumbuh pohon – pohon dan tanaman yang saya tanam. Makanya Senin besok akan saya laporkan yang memagar tanah saya dengan kasus penyerobotan sehingga siapa aktor nya bisa ditangkap,”tandasnya.

Pos terkait