INDODAILY.CO, PALEMBANG — Mantan Kades dan Bendahara Desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat sebagai terdakwa kasus korupsi dana desa dijatuhi hukuman masing masing 4 dan 5 tahun penjara oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Selasa (22/2/2022).
Kedua terdakwa Suldan Helmi dan Jaka Batara merupakan dua beranak ini terbukti menyalahgunakan dana desa senilai Rp 573 juta saat keduanya masih menjabat.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis Sahlan Efendi SH MH. Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi memperkaya diri sendri sebagaimana melagar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp 200 subsider 2 bulan kurungan,” tegas Sahlan bacakan putusan pidana.
Tidak hanya dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp 573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara.
Usai majelis hakim membacakan putusan kedua terdakwa, baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Ariansyah SH MH, dimana pada persidangan sebelumnya keduanya terdakwa dituntut dipidana penjara masing-masing selama 5 dan 6 tahun penjara.
Dalam perkara dugaan korupsi ADD untuk pembangunan fisik di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan tahun anggaran 2017-2018 diketahui merugikan negara Rp 573.393.785.- atau Rp573,3 juta.