Kejari Palembang Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kejari Palembang menghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) atas perkara penganiayaan kepada tersangka Farida (39) warga Lorong Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang dengan korban bernama Rohmana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sugiyanta SH MH, melalui Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH menjelaskan penghentian penuntutan sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 10 Februari 2022 lalu. “Sehingga dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini.”Terang Kasipidum Ary Kusuma kepada wartawan Selasa (22/2/2022).

Antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan perdamaian. Restorative Justice ini bertujuan mengembalikan hubungan bertetangga antara tersangka dan korban dapat pulih kembali. “Apalagi tersangka dalam keadaan hamil. Atas dasar itulah korban sebagai sesama wanita memaafkan perbuatan tersangka,”jelasnya.

Ditambahkannya kejadian penganiayaan terjadi di Lr. Dua Saudara, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang. Kronolgisnya bermula dari salah paham antara tersangka dan korban bernama Rohmana sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

“Terjadi kesalahpahaman antar bertetangga, akhirnya tersangka emosi sehingga terjadi penganiayaan,”ujar Agung.

Bacaan Lainnya

Agung Ary Kesuma juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Sebelumnya Kejari Palembang pernah menggelar RJ pada kasus yang serupa.

“Untuk tahun 2021 kita ada satu RJ, sedangkan tahun 2022 kita sudah dua RJ,”ucapnya.

Pos terkait