Upaya Kembalikan Fungsi Hutan, Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo

PEKANBARU – Pemerintah mulai menjalankan relokasi masyarakat yang bermukim di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai langkah pemulihan fungsi kawasan konservasi.

Dalam proses tersebut, sejumlah warga secara sukarela menyerahkan lahan yang telah ditempati kepada negara. Langkah ini menandai komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengembalikan TNTN sebagai kawasan hutan lindung.

“Ini yang terus kami dorong, agar masyarakat mau berdiskusi dan berdialog untuk menemukan solusi. Dan solusi itu hari ini dibuktikan oleh Bapak Menteri Kehutanan melalui relokasi,” ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

Wamen Ossy menegaskan, relokasi dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan jika ini terus dilakukan, Insya Allah Tesso Nilo akan semakin asri, namun hak-hak masyarakat juga tidak terkebiri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi data bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda, terdapat 1.075 pemegang sertipikat yang berada di dalam kawasan TNTN. Pada kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat milik masyarakat kepada Wamen Ossy, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.

Sebagai solusi relokasi tahap pertama, pemerintah secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat dengan luas sekitar 633 hektare yang mencakup 228 kepala keluarga. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa masyarakat terdampak relokasi juga difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan. Ke depan, akan dilakukan proses pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Insya Allah, jika situasi sudah lebih baik, akan ada proses TORA. Kawasan tersebut akan dikeluarkan dari kawasan hutan dan diserahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan sertipikasi kebun-kebun masyarakat,” jelasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Melalui pendekatan perhutanan sosial, masyarakat tetap memiliki akses legal dalam pengelolaan lahan sekaligus menjaga kelestarian TNTN.

“Ini bukan untuk memusuhi masyarakat, melainkan melakukan persuasi agar relokasi dapat berjalan. Masyarakat dipindahkan ke luar kawasan Tesso Nilo agar taman nasional tetap terjaga dan kembali menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi Domang Si Gajah, tapir, rusa, dan satwa lainnya,” pungkas Raja Juli Antoni. (*)

Pos terkait