JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyaksikan penyerahan denda administratif serta hasil penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI senilai Rp11.420.104.815.858, pada Jumat (10/4/2026). Capaian tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Mewakili Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, saya menghadiri penyerahan denda administratif oleh Satgas PKH dengan nilai sekitar Rp11,42 triliun. Kami bersyukur dapat menjalankan harapan Bapak Presiden dan masyarakat agar kekayaan negara serta sumber daya alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Ossy Dermawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, usai kegiatan.
Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan, Satgas PKH melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN. Pada tahap ini, Satgas tidak hanya berhasil menagih denda administratif dan menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga mengembalikan penguasaan kawasan Taman Nasional seluas kurang lebih 254.780,20 hektare.
Penyerahan kawasan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Selain itu, turut diserahkan kawasan perkebunan tahap VI seluas sekitar 30.543,40 hektare melalui mekanisme berjenjang. Dimulai dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, kemudian diteruskan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, hingga akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Rangkaian prosesi penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menanggapi capaian tersebut, Wamen Ossy berharap kinerja Satgas PKH dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bapak Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas kerja kerasnya, serta mendorong agar upaya ini terus dilanjutkan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (*)






















