Kejari Periksa Mantan Kepala BPN Kota Palembang Saksi Kasus Gratifikasi PTSL

Kasi Intel Budi Mulya didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendi Tanjung saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa dua pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang menjerat dua tersangka yakni, Ahmad Zairil dan Joke.

Kedua saksi yang diperiksa yakni Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019 dan Wahyu selaku Satgas Fisik (petugas ukur/panitia ajudikasi PTSL 2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendi Tanjung mengatakan, penyidk masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara dugaan gratifikasi Program PTSL.

“Hari ini penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan gratifikasi program PTSL. Kedua saksi itu dari pihak BPN Kota Palembang. Mereka diperiksa untuk dua tersangka AZ dan J,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka itu yakni, Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019.

Adapun modus kedua tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.

Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pos terkait