Pembobol Konter HP Ini Keok Diterjang Timah Panas Polisi

Lindra pelaku bobol konter HP setelah menjalani perawatan luka tembak

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Linda (31) pelaku pembobolan konter Alvaru Cell di Jalan Sumatera Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB akhirnya diringkus anggota Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Senin (14/2/2022).

Bahkan anggota terpaksa melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap dikediamannya Jalan Pendidikan Pipa Raya Sungai Kedukan, Kelurahan Jakabaring Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Senin (14/2/2022).

Dalam aksinya Lindra bersama tiga orang temannya membobol di konter milik korban M Zaiyad (37) warga Jalan Kalimantan 3, Perum PNS Opi, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Didalam konter korban pelaku berhasil menggasak 3 unit Handphone (HP) yakni merek Xiomi Redmi 4 A, VIVO Y 81, dan Xiomi Redmi MI 5 juga 3 buah Headset.

Korban baru mengetahui counter miliknya sudah dibobol maling, pada saat hendak membuka counter dan terkejut melihat isi didalam counter sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5.100.000,00. Lalu melapor kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan anggota sudah mengamankan seorang tersangka dalam perkara yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Benar, satu dari empat pelaku sudah diamankan Unit Ranmor, tersangka diamankan setelah hasil penyelidikan dan petunjuk kamera CCTV. Saat ini anggota Unit Ranmor masih memburu tiga pelakunya yang masih dalam pengejaran yakni inisial KE, AR, dan SA,” jelas Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Selain tersangka Lindra, lanjut Kompol Tri Wahyudi bahwa diamankan juga dari tersangka barang bukti (BB) berupa 3 unit Handphone merek Xiomi Redmi 4A, VIVO Y81, dan XIOMI Redmi MI5, 1 set kunci palsu untuk merusak gembok dan 2 buah obeng, serta file Rekaman CCTV tersangka. “Para pelaku masuk kedalam counter dengan merusak kunci gembok,” katanya.

Saat ini tersangka Lindra dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk didalami terkait aksi – aksi lainnya yang diduga pernah diperbuatnya. “Atas ulahnya tersangka di terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” tutupnya.

Pos terkait