INDODAILY.CO, CIAMIS — Pemerintah Desa (Pemdes) Jelat menggelar kegiatan sosialisasi Indeks Desa Mandiri (IDM) bersama unsur perangkat Desa dan Camat Baregbeg, bertempat di Ruang Rapat Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) Rabu (25/5/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Camat Baregbeg, Hj. Sarifah mengatakan, acara tersebut digelar untuk peningkatan Desa Maju menjadi Desa Mandiri.
Namun disayangkan, beberapa jurnalis atau awak media yang akan meliput kegiatan tersebut mendapatkan ancaman penuntutan dari Camat Baregbeg.
“Kegiatan sosialisasi untuk peningkatan desa mandiri ini adalah kegiatan internal, dan tidak boleh diliput oleh media,” ucapnya dengan nada tegas.
Kegiatan sosialisasi untuk peningkatan menjadi Desa Mandiri adalah kegiatan sangat positif, namun disayangkan tidak boleh dipublikasikan di surat kabar untuk membantu Pemerintah Desa dalam kegiatan positif tersebut.
“Jika media tetap ingin meliput kegiatan ini, maka saya bisa dan hak untuk melaporkan dan menuntut wartawan ke jalur hukum,” tegasnya.
Menanggapi stetmen Camat Baregbeg yang melarang wartawan meliput kegiatan dan ancaman akan menuntut, Aktivis Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Ciamis, Galuh Firdaus, menyayangkan seorang publik figur tidak bisa menjaga etika terhadap para wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
“Camat Baregbeg menurut saya sangat gegabah mengeluarkan stetmen, sebab sudah jelas dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, itu dijelaskan ada beberapa informasi yang tertutup dan tidak tertutup,” ucapnya.
Dikatakan Galuh, Ketika ini konteksnya kegiatan ke arah kemajuan untuk masyarakat khususnya dari Desa Maju ke Desa Mandiri, kenapa tidak boleh dipublikasikan di Media Masa.
”Masa tidak boleh diliput dan dipublikasikan di surat kabar, ini kan aneh,” tukasnya.