INDODAILY.CO, PALEMBANG — Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI), Kemas Akhmad Tajuddin, SH., MH mengunjungi salah satu panti jompo di kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kegiatan tersebut berlangsung di Panti Sosial Lanjut Usia (Panti Jompo_Red), Harapan Kita Dinas Sosial Sumsel, di Jalan Sosial, Km 5, Kecamatan Sukarame, Palembang, pada Sabtu (12/08/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala UPTD Panti Sosial Harapan Kita, Parlan, Koordinator Analisi Hukum Ahli Madya BPIP, Henry Y.W. Hutagaol, SH.,MH, Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum, Anggraini Eka Lestari, S.Sos, Analis Resolisasi dan Rehabilitasi, Akhmad Fadlul Akrom, SE dan Analis Advokasi Hukum, Moh. Haris Lesmana, SH.
Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP RI, Kemas Akhmad Tajuddin, SH., MH mengatakan pihaknya mengadvokasi terhadap permasalahan sosial di Provinsi Sumsel, khususnya terkait penanganan para penyandang masalah sosial.
Dikatakan Kemas, salah satu yang pihaknya nilai perlu perhatian adalah terkait dengan panti jompo. Karena dalam pengamatan mereka panti jompo yang ada disini kurang mendapatkan semacam rasa kasih sayang, terutama dari keluarga yang menitipkan di panti jompo.
“Saya pernah mencatat satu kesedihan dari penghuni panti jompo pada saat lebaran. Saya ditugaskan oleh pimpinan perusahaan saya untuk melakukan peninjuan panti jompo saat lebaran. Pada saat itu para orang tua menghuni panti jompo merasa kesepian karena tidak dikunjungi keluarganya disaat momen yang istimewa,” ujar Kemas Akhmad Tajuddin.
Dikatakan Kemas, seyogyanya mereka bisa bersama keluarga tetapi mereka tidak dikunjungi seolah olah terabaikan.
“Tentunya dari sisi pancasila sangat tidak selaras dengan kemanusiaan yang adil dan beradab, karena rasa kemanusiaannya dimana. Saya kira itu yang ironis tidak pas dengan nilai-nilai luhur yang ada didalam masyarakat kita,” ungkap Kemas.
Kemas Tajuddin menyebut, pihaknya akan terus memperhatikan lembaga-lembaga yang mengelola panti jompo ini. Agar ketika menerima titipan dari keluarga yang menitipkan itu jangan putus komunikasi, harus jelas dimana alamat dan domisili keluarganya yang menitipkan itu. Sehingga, sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya bisa segera dihubungi.
“Saya kira itu satu catatan saya terhadap panti jompo, tetapi bukan hanya di Sumsel saja bahkan saya berharap di seluruh indonesia. Ketika sudah menitipkan orang tua di panti jompo jangan ditinggalkan begitu saja harus terus menerus diperhatikan. Idealnya memang tidak perlu dititipkan di panti jompo, harusnya berada di rumah itu lebih ideal,” tandasnya.