INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Agnes Sinaga SH MH menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun kepada terdakwa Juanda yang terbukti memiliki 85,72 gram narkotika jenis sabun dalam sidang putusan Selasa (29/3/2022).
Majelis hakim Agnes Sinaga SH MH menilai perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram
“Sebagaimana melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”kata Agnes dalam amar putusannya.
Adapun hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Sedangkan hal-hal yang meringkan terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Juanda dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan,”kata hakim
Vonis yang jatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Juaanda sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH. Yang mana sebelumnya terdakwa Juanda dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan
Sebelumnya terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Evan (DPO) sering melakukan transaksi narkotika di seputaran Hotel Zulian Tebing Tinggi.
Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Polda Sumsel menugaskan anggota lain ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan dengan cara penyamaran (undurcover buy).
Kemudian Evan menemui terdakwa yang sedang berjaga malam di Pulau Mas. Setelah bertemu, Evan mengatakan, ‘Juanda payo melok aku denget’. Lalu dijawab terdakwa, ‘nak kemano’.
Dan Evan mengatakan, ‘payo idak lamo’. Lalu terdakwa pun ikut dengan Evan menuju ke gedung serba guna.
Setelah sampai, Evan memberikan satu paket narkotika kepada terdakwa, dan menyuruh terdakwa untuk membawa narkotika tersebut.
Selanjutnya, Evan mengajak terdakwa menuju ke Hotel Zulian, yang mana terdakwa lah yang akan menyerahkan narkotika tersebut ke pembeli.
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang masih berada di dalam mobil, dan Evan melihat terdakwa ditangkap langsung pergi melarikan diri. Anggota lain berusaha mengejar Evan, namun tidak berhasil.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.